Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan:
a. persetujuan validasi KLHS; atau
b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan.
(2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS;
- 22 –
b. hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS, dan pendokumentasian KLHS;
c. keputusan validasi KLHS; dan
d. rekomendasi tindak lanjut penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dinamika masyarakat yang terpengaruh atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. pemangku kepentingan; dan
c. upaya terbaik dalam mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Koreksi Anda
