Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penilaian substantif dilakukan terhadap:
a. kesesuaian hasil penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS;
b. kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
c. ketepatan terhadap penggunaan data dan metodologi.
(2) Hasil penilaian substantif disusun dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Validator KLHS menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
