Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait;
b. Penyusun KRP; dan
c. kelompok kerja KLHS.
(2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
Koreksi Anda
