Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait; b. Penyusun KRP; dan c. kelompok kerja KLHS. (2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
Koreksi Anda