Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif dilakukan terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif menunjukkan: a. permohonan lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melakukan penilaian substantif; atau b. permohonan tidak lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mengembalikan permohonan validasi KLHS disertai dengan alasan pengembalian. (3) Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Koreksi Anda