Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Validasi KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaaan administratif;
b. penilaian substantif;
c. penerbitan persetujuan validasi KLHS; dan
d. pengumuman persetujuan validasi KLHS kepada masyarakat.
- 21 –
Koreksi Anda
