Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan validasi, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menugaskan validator KLHS yang memenuhi ketentuan: a. memiliki sertifikat kompetensi validator KLHS; dan b. berpengalaman dalam penyusunan KLHS atau kajian lingkungan hidup sejenis dengan nama lain. (2) Jumlah validator KLHS ditentukan dengan mempertimbangkan: a. cakupan KLHS yang akan dilakukan validasi; dan b. batasan waktu penilaian substantif sampai dengan penerbitan persetujuan atau pengembalian KLHS.
Koreksi Anda