Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS kepada:
- 20 –
a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau
b. gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS;
c. laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
d. bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS.
(3) Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
