Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Penyusun KRP menyelenggarakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (3) huruf a, melalui:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
Koreksi Anda
