Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusun KRP menyelenggarakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (3) huruf a, melalui: a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS.
Koreksi Anda