Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk pejabat yang membidangi KLHS untuk melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
- 6 –
(3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan informasi:
a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meneruskan permohonan kepada Penyusun KRP untuk dilakukan penapisan; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
