Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk pejabat yang membidangi KLHS untuk melakukan verifikasi. (2) Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). - 6 – (3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan informasi: a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meneruskan permohonan kepada Penyusun KRP untuk dilakukan penapisan; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda