Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada: a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program: 1. tingkat nasional; dan/atau 2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi; b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program: 1. tingkat provinsi; dan/atau 2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai: a. identitas pemohon; b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan; c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda