Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat nasional; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi;
b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat provinsi; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
atau
c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda
