Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
c. penyusunan hasil penapisan.
(2) Kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- 5 –
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
(3) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Koreksi Anda
