Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan c. penyusunan hasil penapisan. (2) Kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan iklim; b. kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati; c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan; - 5 – d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam; e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan; f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. (3) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan: a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Koreksi Anda