Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusun KRP melakukan penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan wajib atau tidak dilengkapi KLHS. (3) Kebijakan, Rencana dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau b. berdasarkan permohonan masyarakat.
Koreksi Anda