Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Penyusun KRP melakukan penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan wajib atau tidak dilengkapi KLHS.
(3) Kebijakan, Rencana dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
Koreksi Anda
