Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS dikecualikan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang: a. tanggap darurat bencana; dan b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda