Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS dikecualikan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
