Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
- 4 –
d. rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
(2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(3) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
