Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan: a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. berwawasan lingkungan; b. integratif; c. kegunaan; d. keberlanjutan; e. fokus; f. akuntabel; g. partisipatif; dan h. iteratif.
Koreksi Anda