Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berwawasan lingkungan;
b. integratif;
c. kegunaan;
d. keberlanjutan;
e. fokus;
f. akuntabel;
g. partisipatif; dan
h. iteratif.
Koreksi Anda
