Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan contoh uji air, pengambilan contoh uji udara ambien dan kebauan, pengukuran emisi sumber bergerak, pengukuran kebisingan lingkungan, dan pengukuran getaran lingkungan, harus dilakukan oleh personel yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan.
(2) Pengambilan contoh uji biologi lingkungan, pengambilan contoh uji limbah bahan berbahaya beracun, dan pengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerak, harus dilakukan oleh personel yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda
