Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui:
a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan
b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan berbasis kompetensi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui:
a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
(3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan:
a. masyarakat;
b. pelaksana Uji Kompetensi; atau
c. pengambil contoh uji kualitas lingkungan dan pengukur kualitas lingkungan bersertifikat.
Koreksi Anda
