Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan berbasis kompetensi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui: a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. (3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan: a. masyarakat; b. pelaksana Uji Kompetensi; atau c. pengambil contoh uji kualitas lingkungan dan pengukur kualitas lingkungan bersertifikat.
Koreksi Anda