Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemantauan penerapan standar kompetensi kerja Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; b. kementerian/lembaga teknis terkait; dan/atau c. pemerintah daerah. (3) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. lembaga pelatihan pelaksana PBK; b. LSP; c. laboratorium lingkungan; dan/atau d. pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda