Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja, LSP harus melakukan surveilans yang mencakup:
a. evaluasi rekaman kegiatan;
b. evaluasi asesmen; dan/atau
c. pengamatan.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda
