Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja, LSP harus melakukan surveilans yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asesmen; dan/atau c. pengamatan. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda