Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperoleh melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus: a. memiliki lisensi dari lembaga yang membidangi sertifikasi profesi; dan b. memiliki registrasi dari Kementerian.
Koreksi Anda