Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperoleh melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus:
a. memiliki lisensi dari lembaga yang membidangi sertifikasi profesi; dan
b. memiliki registrasi dari Kementerian.
Koreksi Anda
