Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dilakukan untuk:
a. pemantauan lingkungan dalam rangka penaatan hukum; dan/atau
b. penegakan hukum lingkungan.
(2) Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:
a. pengambilan contoh uji air;
b. pengambilan contoh uji limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. pengambilan contoh uji biologi lingkungan;
d. pengambilan contoh uji udara ambien dan kebauan;
e. pengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerak;
f. pengukuran emisi sumber bergerak;
g. pengukuran kebisingan lingkungan; dan
h. pengukuran getaran lingkungan.
(3) Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
Koreksi Anda
