Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rumusan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK;
b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi.
(2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelatihan kompetensi yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau
b. lembaga pelatihan kompetensi yang telah memperoleh penjaminan mutu oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda
