Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumusan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK; b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi. (2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga pelatihan kompetensi yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau b. lembaga pelatihan kompetensi yang telah memperoleh penjaminan mutu oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda