Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PN yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Wajib Lapor LHKPN, meliputi: a. pimpinan tinggi madya; b. pimpinan tinggi pratama; c. kepala unit pelaksana teknis; d. pejabat fungsional auditor; dan e. pejabat lainnya. (3) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; c. pejabat fungsional; dan d. pelaksana. (4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat yang bertugas pada unit organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi: a. pelayanan perizinan berusaha dan persetujuan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pengadaan barang dan jasa; c. penegakkan hukum; dan d. pemberian apresiasi dan/atau penghargaan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Pemberian apresiasi dan/atau penghargaan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi: a. program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup; b. adipura; dan c. kalpataru. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda