Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1150) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda