Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi kewajiban memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda