Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
(3) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang Standar Kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
