Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan
b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengelolaan Limbah B3 berbasis kompetensi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan:
a. masyarakat;
b. pelaksana Uji Kompetensi; atau
c. tenaga kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 bersertifikat.
Koreksi Anda
