Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengelolaan Limbah B3 berbasis kompetensi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3. (3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan: a. masyarakat; b. pelaksana Uji Kompetensi; atau c. tenaga kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 bersertifikat.
Koreksi Anda