Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemantauan penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; b. kementerian/lembaga teknis terkait; dan/atau c. pemerintah daerah. (3) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. lembaga pelatihan pelaksana PBK; b. LSP; dan/atau c. pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda