Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemantauan penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait;
b. kementerian/lembaga teknis terkait; dan/atau
c. pemerintah daerah.
(3) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. lembaga pelatihan pelaksana PBK;
b. LSP; dan/atau
c. pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
