Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) LSP wajib melakukan surveilans untuk memelihara Kompetensi yang mencakup:
a. evaluasi rekaman kegiatan;
b. evaluasi asessmen; dan/atau
c. pengamatan.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda
