Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja harus dilaporkan oleh LSP kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
