Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK; b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi. (2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau b. lembaga pelatihan yang telah memperoleh penjaminan mutu, oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda