Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan tindakan sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Koreksi Anda