Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara; dan d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Penyerahan SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus disertai tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Koreksi Anda