Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dalam hal: a. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a; atau b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (3) Berdasarkan putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda