Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan keterangan atau pendapat dari orang atau lembaga yang memiliki keahlian tertentu untuk dimintakan pendapat dalam menyelesaikan Kerugian Negara termasuk untuk memperoleh jumlah Kerugian Negara.
Koreksi Anda
