Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Menteri selaku PPKN membentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua; b. Inspektur Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua; c. Direktur Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan unit kerja eselon I yang terindikasi adanya Kerugian Negara selaku anggota; dan d. 2 (dua) pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang diperlukan sesuai keahliannya selaku anggota. (4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara. (5) Tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal yang membidangi penyelesaian Kerugian Negara. (6) Tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. mendukung secara administratif dalam dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; b. menyiapkan bahan, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun dan mencetak laporan dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; dan c. menyiapkan penyelenggaraan sidang Majelis.
Koreksi Anda