Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Koreksi Anda
