Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Permohonan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. usulan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji atau tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) beserta dokumen pendukung.
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(4) Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Koreksi Anda
