Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat: a. perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani; atau b. kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal: a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan hasil penelitian TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji atau tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) hurud b paling rendah 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas yang dibuktikan dengan slip daftar penghasilan dan/atau surat pernyataan kesanggupan mengangsur yang ditandatangani di atas meterai cukup. (5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Koreksi Anda