Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak disetujui, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang. (2) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN hanya melakukan pemeriksaan kerugian negara pada materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan ulang yang berisi perbaikan materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta bukti pendukung kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda