Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan TPKN.
Koreksi Anda
