Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggapan diterima.
Koreksi Anda
