Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. atasan Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja
Koreksi Anda