Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang, surat berharga, dan/atau barang dan bukti fisik uang, surat berharga, dan/atau barang.
(3) Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan surat tugas.
(4) Dalam hal informasi Kerugian Negara diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, penunjukan pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
(5) Dalam menyusun laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara untuk melaksanakan tugas verifikasi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Jenderal untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya.
(7) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
