Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Proses penyelesaian ganti Kerugian Negara yang telah dilaksanakan penuntutan ganti rugi dengan penerbitan SKTJM berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.82/MENLHK/SETJEN/ KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan prosesnya tetap dilanjutkan sampai selesai.
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
