Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara terjadi pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari satuan kerja yang berada di bawahnya;
b. mencatat dan memantau perkembangan tidak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat kantor pusat dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan ditembuskan pimpinan unit eselon I melalui sekretaris unit eselon I bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
