Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada tingkat Kementerian, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal;
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang menangani fungsi Keuangan; dan
c. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada unit pelaksana teknis, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
