Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
