Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Koreksi Anda
