Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat penagihan diterbitkan masing-masing surat penagihan. (5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: a. lembar kesatu untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja; dan c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan atau penatausahan pada kartu piutang.
Koreksi Anda